oleh

Putusan GORR Sudah Inkrah, Ridwan Hemeto: Tidak Ada Kerugian Negara

GORONTALO – Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Ridwan Hemeto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Hal tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (27/04/2021).

Menurutnya, jika masih ada yang sampai saat ini menyebut ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Miliar dalam perkara GORR, berarti belum bisa menerima dan menghormati putusan pengadilan.

“Putusan perkara GORR sudah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, disebut tidak ada kerugian negara sebesar RP. 43,3 Miliar sebagaimana putusan pengadilan, jadi silahkan hormati putusan pengadilan,” Jelasnya.

Baca Juga  Muzani: Prabowo Siap Libatkan UMKM seperti Warteg untuk Pemenuhan Program Makan Siang Gratis

Ridwan meminta, agar pihak-pihak yang belum bisa menerima putusan pengadilan tersebut diatas agar dapat mencontohi Gubernur Gorontalo, yang sangat menjunjung tinggi proses peradilan yang selama ini ditunjukkan orang nomor satu di Gorontalo itu.

“Contohilah Pak Gubernur, meski tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi GORR, beliau menghargai proses hukum, dua kali Pak Gubernur hadir sebagai saksi dalam perkara GORR. Ini contoh baik dari seorang pemimpin, memberi teladan pada masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  “Tribute To Ady Marthie” Diwujudkan Riden Baruadi Gallery Lewat Pameran Seni Rupa

Hingga saat ini, masih kata Ridwan, masih ada oknum-oknum yang terus menggiring opini bahwa memang benar telah terjadi kerugian negara dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan GOR. Ridwan turut prihatin karena selama ini pihaknya sejak awal perkara terus menghormati jalannya perkara.

“Sejak awal kami sangat menghormati proses hukum perkara GORR, sebaliknya saat putusan sudah inkrah, ada oknum yang tidak bisa menerima bahkan menghormati hasil putusan pengadilan, yang jelas-jelas mengatakan tidak ada kerugian negara Rp. 43,3 Miliar,” Ketusnya.

Baca Juga  Fraksi PAN Dukung kedekatan Jenderal Dudung dengan Umat Islam dan Sowan ke Ulama

Terakhir, Ridwan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan menghormati putusan pengadilan terkait perkara GORR.

“Jadilah warga negara yang baik, hormati putusan pengadilan,” Tegasnya. (rls)

Komentar

News Feed