oleh

Ambisi Politik Pilkada Pohuwato, Protokoler Covid Dilangkahi

GORONTALO – Upaya serius pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sepatutnya didukung penuh oleh seluruh elemen yang ada, tidak hanya unsur pemerintah, namun hingga ke tingkatan masyarakat.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Covid-19, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka mau tak mau, peserta Pilkada harus patuh terhadap hal tersebut.

Namun sepertinya, upaya tersebut tidak berlaku bagi pelaku politik di Pohuwato khususnya. Jujur-jujuran saja, alih-alih patuh terhadap instruksi negara akan bahaya Covid, para pelaku politik yang terlibat dalam kontestasi sepertinya enggan mentaati aturan yang sudah disepakati.

Kumpulan masa pendukung Bapaslon Ibo-Mis You.

Mulai dari konser deklarasi yang menghadirkan artis lokal dalam negeri, hingga prosesi pendaftaran di KPU yang menuai kontroversi.

Semua mata menyaksikan, seolah covid sudah tak ada lagi, sehingga pakai masker dan jaga jarak pun sudah tak berarti lagi. Mulai dari calon yang diusung partai, hingga independen, semua acuh dengan instruksi.

Baca Juga  Manchester United Menang Berkat Gol Bunuh Diri
Kondisi deklarasi Bapaslon Paket IMAN.

Padahal, jika mematuhi instruksi, penerapan protokoler Covid tidak hanya sekedar pakai masker dan jaga jarak, bahkan bersentuhan pun tak dianjurkan. Apalagi berkerumun dan mengumpulkan masa dalam jumlah banyak.

Jawaban yang diberikan oleh seluruh Bapaslon pun sederhana, mereka tak bisa menolak masa, dan keadaan yang terjadi adalah di luar kendali, sembari beroptimis bahwa tularan Covid takkan terjadi.

Baca Juga  Korslet Listrik, Sebuah Rumah Hangus Terbakar
Kondisi Deklarasi Bapaslon SMS. (Dulohupa.id)

Alhasil, menyaksikan apa yang terjadi, Gubernur Gorontalo pun sampai mengeluarkan teguran kepada Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga.

Peringatan kepada Bupati Pohuwato pun dituangkan dalam surat pemberitahuan dari Gubernur Gorontalo dengan Nomor 360/Kesbangpol/1491/2020 dan ditandatangani Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim.

Dalam surat tersebut, Gubernur meminta kepada Bupati, untuk menerapkan protokoler Covid dalam pelaksanaan dan penerapan Pilkada. (**)

Komentar

News Feed